Jika kita ditanya tentang
kota Sidoarjo secara spontan yang ada dalam khayal kita adalah bencana Lumpur yang disudah semakin parah bahkan sudah mencapi puluhan desa tergenang oleh lumpur panas ini.
Ya benar…hampir memasuki usianya yang ke dua,lumpur lapindo ini bukannya semakin menyusut dan menghilang malah sebaliknya makin melebarkan sayapnya bahkan beberapa hari yang lalu sejumlah tanggul penahan lumpur ini jebol dan menggenangi desa siring yang nota bene tidak termasuk dalam peta bencana tapi nyatanya…
Sudah berpuluh – puluh akademisi baik dari luar hingga dalam negeri baik yang populer namanya hingga yang kurang terkenal mencoba mengadakan riset dan berandai – andai dengan riset mereka ini lumpur ini bisa berhenti TERNYATA tidak membuahkan hasil,mulai dari peninggian tanggul sampai memasukkan bola – bola beton mulai dari ukuran kecil hingga sangat besar sekali.
Kenapa ini bisa terjadi..sebenarnya awalnya adanya sebuah perusahaan tambang yang bernama PT.Lapindo Brantas,sebuah perusahaan tambang yang dimiliki oleh sebuah dinasti pengusaha berbagai bidang yang bernaung dalam bendera kebesaran Bakrie dan perusahaan ini dipimpin salahsatu anggota dari dinasti ini yang juga fanatik akan sepakbola bahkan sering keluar masuk sebuah gedung di Jalan Pintu IX Komplek Stadion Gelora Bung Karno – GBK - Senayan baik sebagai pengurus maupun simpatisan pendanaan yaitu NDB ingin mengekloitasi minyak yang ada di kota Sidoarjo tetapi entah kenapa yang keluar adalah lumpur yang sangat banyak dan sempat ditutup tapi tetap saja keluar dan yang terjadi ya…seperti saat ini.
Setelah semua peristiwa ini ada tarik ulur dan penuh trik serta kebohongan publik kepada rakyat Sidoarjo yang menjadi korban dan pemerintah akhirnya ikut campur padahal BUKAN !! urusan mereka dalam hal ganti rugi..maka ada semacam pertanyaan dan mungkin ini sampai dibawa ke dalam forum DPR.
Pertanyaannya adalah Benarkah Lumpur Lapindo ini masuk kategori Bencana Alam serta Fenomena Alam atau Bukan keduanya ?
Menurut analisa penulis sebagai orang awam yang tidak menahu akan ilmu geologi dan pertambangan maaf kalau salah , kesimpulan apa yang terjadi dengan Lumpur Sidoarjo ini adalah MURNI 100 % KECELAKAAN yang dilakukan para pekerja dari PT.Lapindo Brantas atau pihak yang diutus PT.Lapindo untuk mengeksekusinya BUKAN fenomena alam atau bencana alam seperti yang diutarakan oleh tim yang dibuat oleh parlement dan pemerintah.
Tetapi ada sebuah analisis yang ditulis oleh salah satu pemerhati hukum yang penulis baca di salahsatu harian nasional ibukota yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil dari Geological Society of America menegaskan, luapan lumpur di SEBABKAN KESALAHAN MANUSIA !! ( man made ) dan mengesampingkan ( discounted ) efek gempa bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum lumpur tersebut meluap.
Kalau murni kecelakaan,itu berarti segala kerugian dan biaya penggantian kepada korban harus dibayarkan oleh PT.Lapindo Brantas selaku perusahaan yang mengerjakan proyek itu tetapi kenapa pemerintah ikut campur ya dalam kasus ganti rugi ini sampai harus mengeluarkan Peraturan Presiden No.14 / 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang menurut penulis CACAT HUKUM karena kenapa cacat hukum.. pertama , masyarakat yang menjadi korban serta mengalami kerugian material dan inmaterial sangat besar , tak ada klausul pemberian ganti rugi kepada korban yang ada hanya mengatur transaksi jual beli tanah serta bangunan milik korban dengan syarat di bayar dengan cicilan. Kedua, Perpes No.14 / 2007 ini membatasi transaksi jual beli tanah hanya kepada daerah yang masuk dalam peta area yang kena tertanggal 22 Maret 2007 padahal kita tahu semua bahawa luberan lumpur ini makin hari makin luas dan tidak bisa diprediksi , maka agak janggal sekali pembayaran oleh Lapindo inc hanya dibatasi dengan peta penampak,seharusnya menurut penulis Perpres ini harus mencakup semua wilayah kalau perlu setiap sudut kota sidoarjo harus masuk dalam peta penggantian karena ya itu tadi siapa yang bisa prediksi kalau lumpur ini hanya satu – dua bulan tidak menyebar luas ? …bukannya salahsatu dari anggota dinasti yang juga menjabat yang job desknya mengurusi kesejahteraan rakyat Indonesia ini menurut riset sebuah majalah cukup disegani didunia adalah Numero Uno ORANG PALING KAYA di Indonesia dengan asset sebesar 5,4 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 50,2 triliun,bahkan mengalahkan sang Wapres yang juga saudagar ini berada dalam posisi urutan 31 orang terkaya di Indonesia.mosok ga bisa bayar ganti rugi warga Sidoarjo kan nilai rumah warga itu kan ga sampai anda melarat dan hidup dikolong jembatan tol atau pinggir kali ciliwung kan bung !
Seharusnya pemerintah dalam hal ini TIDAK PERLU ! turun tangan dalam penyelesaian ganti rugi walaupun disana ada aset negara seperti Tol, rel Kereta api dan sebagainya cukup dengan mengawasinya saja dan bahkan membantu masyarakat Sidoarjo yang ingin mengajukan tuntutan atau Class Action kepada PT.Lapindo Brantas mulai dari Pengadilan Tinggi hingga MA bahkan PTUN sekali pun kalau perlu , jangan seperti sekarang pemerintah turun tangan menangani ini yang jelas – jelas bukan pemerintah yang melakukannya,sehingga terkesan bahwa pemerintah TUNDUK !! kepada orang – orang yang mempunyai duit dan jabatan bukan memikirkan rakyat yang jelas – jelas mungkin yang memilih anda sebagai Presiden pada pemilu tahun 2004 lalu.dan jangan salah bassis suara Jawa Timur adalah penghasil suara pemilu paling besar dan berpengaruh…seharusnya anda sadar dan intropeksi kedalam diri anda kenapa anda bisa duduk nyaman di Istana karena iya itu tadi hampir 65 % suara berasal dari Jawa Timur,selain propinsi lainnya..
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah benarkah Lumpur Lapindo itu masuk kategori Fenomenal Alam seperti halnya saat ini perubahan cuaca dimana hujan turun secara terus menerus serta banyaknya gelombang pasang di sebagaian wilayah pantai Indonesia ATAU masuk kategori HUMAN ERROR kata lain kelalaian manusia atau lebih rincinya adalah kejahatan kemanusiaan karena dengan adanya kejadian ini banyak warga harus rela melepaskan angan – angan tinggal disana misalnya untuk hari tua,banyak anak – anak yang tidak bisa bersekolah lagi karena lumpur ini..atau semakin banyak jumlah penduduk Jawa Timur terutama di Kota Sidoarjo dan sekitarnya yang mengalami ganguan jiwa mulai dari tingkat awal hingga akut akibat dari kasus ini..
Kalau menurut penulis kejadian lumpur ini masuk kategori HUMAN ERROR seperti halnya yang disimpulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – Komnas HAM karena bagaimanapun yang MEMBUAT hingga seperti ini adalah MANUSIA BUKAN Tuhan ATAU Alam !!
Lantas bagaimana dengan penyidikan yang dilakukan Kepolisian Jawa Timur beserta jajarannya apa sudah mencapai titik temu dan menemukan serta menyeret semua pimpinan termasuk sang anggota dinasti ini ke Hotel Prodeo Polda ? seperti kasus ini menurut penulis ibarat maaf ! hangat – hangat tai kebo dimana awalnya saja dipublikasikan tapi lambat laun seperti sekarang hampir tidak ada beritanya kalaupun ada beritanya hanya dari korban bukan dari penyidikan itu sendiri.
Sudahlah sekarang yang harus dipikirkan oleh semua anggota dewan sampai Presiden bagaimana caranya mengembalikan harta daripada rakyat Sidoarjo yang menjadi korban,tak mudah mengembalikan itu semua karena mereka sudah pasrah bahkan psikologi mereka terganggu karena dampak ini , belum lagi nasib anak – anak usia sekolah yang mungkin sampai sekarang nasib masa depannya suram ini harus diperhatikan oleh semua pejabat termasuk Presiden.
Ada beberapa langkah konkret yang harus ditempuh Pemerintah termasuk didalamnya Parlement serta komisi yang membidangi urusan perminyakkan dan pertambangan dalam kasus ini sesuai dengan pendapat dari seorang ahli hukum lingkungan adalah..Pertama mendesak dan menekan terus pihak PT.Lapindo untuk membayar ganti rugi sebesar – besarnya terhadap korban walaupun tidak bisa menunjukkan bukti harta yang dimiliki,sekarang bagaimana bisa menunjukkan bukti seperti surat rumah kalau rumahnya sudah terendam lumpur,jadi PT.Lapindo jangan coba – coba mencari alasan atau mengelak tidak mau membayar ganti rugi warga kalau tidak disertai dengan seperti menunjukkan surat rumah atau akta jual beli rumah atau tanah..dan TIDAK BOLEH ada se-SEN pun RUPIAH keluar dari kas Negara dalam hal ini APBN untuk MEMBAYAR ganti rugi..penulis sebagai rakyat TIDAK SUDI – ORA SUDI uang yang penulis bayarkan melalui pajak dari segala hal yang penulis miliki untuk membayar GANTI RUGI warga Sidoarjo melalui PT.Lapindo Brantas..
Kedua..Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Sidoarjo terus mengusut tuntas kalau perlu penyandang dana , pemilik dan pemegang saham dari PT.Lapindo Brantas dipanggil entah itu didalamnya salah satu orang paling kaya di Indonesia atau di akherat..
Ketiga…Pihak Lapindo mulai dari pemegang saham hingga kepala operasional ketika proyek naas itu berlangsung HARUS MENGAKUI , MEMINTA MAAF , MENGGANTI KERUGIAN serta SIAP di PENJARA kepada seluruh warga Sidoarjo mungkin rakyat Indonesia dengan apa yang mereka lakukan melalui media baik cetak , elektronik hingga online karena selama ini dimedia yang berbicara soal kasus ini bukan mereka melainkan pejabat negara yang berkantor di Kementerian Sumber Daya Alam dan Mineral serta anggota DPR bukan mereka ….kalaupun ada hanya sekedar retorika atau iklan propaganda mereka seperti halnya yang dilakukan ketika kasus Buyat…
Apakah klimaks dari Lumpur ini bisa memulihkan psikologi dan mental dari para korban Lumpur untuk bangkit menatap masa depan mereka yang sekarang suram atau mereka lambat laun MATI dalam kegelisahan karena masa depan mereka sudah bisa dilihat dari kondisi mereka saat ini ?….