Tanggal 1 Mei kemarin adalalah hari penting bagi semua buruh yang ada dijagat raya ini, karena mereka merayakan hari kemenangan mereka sebagai buruh, tapi yang menjadi pertanyaan adalah khususnya bagi buruh yang ada dinegara ini, apa kabar mereka saat ini apakah nasib mereka bisa disejajarkan dengan buruh-buruh yang ada di negara luar sana paling tidak setara dengan buruh Asia misalnya di Jepang atau korea?
Ternyata nasib buruh kita masih boleh dikatakan tidak layak dan kesejahteraannya minim bahkan miris melihatnya, dimana mereka harus bekerja sepanjang hari tapi pendapatan yang diterima tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kita tahu jumlah pendapatan para buruh di seluruh Indonesia kalau diratakan yaitu Rp.800,000 per bulan, atau kurang dari US$ 3 perhari dan ini masih jauh sekali dari standar ibarat bagai bumi dan langit bila kita lihat upah buruh di Vietnam, dimana saat ini upah mereka mencapai US$ 3,1 per hari sedangkan di negara yang penduduknya paling besar didunia yaitu China, upah buruhnya sekitar US$ 5,4 per hari dan negara yang dipimpin oleh Presiden Perempuan Gloria Magapacal Arroyo dimana sejak tahun 2006 gaji buruh di negaranya meningkat sampai US$ 200 per bulan.
Prihatin itulah perasaan penulis dan mungkin rakyat Indonesia yang melihat nasib para buruh ini bila kita lihat pernyataan-pernyataan daripada para pejabat yang menyatakan bahwa perekonomian negara kita maju, apanya yang maju kalau nasib kesejahteraan buruh dan pekerja diabaikan demi yang namanya gengsi pertumbuhan negara dengan negara lain.
Yang harus kita persalahkan tehadap prihatinnya nasib kesejahteraan para buruh dan tenaga kerja kita adalah pemerintah itu sendiri terutama kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan tentunya Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI), karena menurut penulis kedua institusi ini semakin lama semakin tidak bisa melindungi hak-hak daripada para pekerja, kita bisa lihat berapa banyak pengusaha terutama dari kebangsaan Korea dan RRC yang meninggalkan begitu saja pabrik dan perusahaan mereka tanpa ada dosa dan pertanggungjawaban kepada para buruh yang telah lama bekerja, kemudian negara dalam hal ini Depnakertrans juga tidak ada upaya memanggil paksa pengusaha itu untuk diadili, yang ada hanya bentuk koordinasi dan dialog yang tidak ada ujung penyelesaian dalam hal kesejahteraan para pekerja ini sementara para pengusahanya kabur dan menanam investasinya dinegara lain tanpa merasa bersalah betul tidak ?
Menurut penulis percuma ada Undang –Undang tentang ketenaga kerjaan yaitu UU No.13/2003 kalau nasib para tenaga kerja ini tidak sejahtera yang ada mungkin hak keistimewaan para pengusaha untuk mempekerjakan para tenaga kerja negara ini dengan sesuka hati mereka terutama dalam hal penggajian. Sebenarnya kalau mau mensejahterahkan para tenaga kerja dinegara ini gampang yaitu revisi atau bentuk UU tenaga kerja yang baru dimana kementerian tenaga kerja melibatkan berbagai macam elemen serikat tenaga kerja tetapi yang penulis lihat adalah mungkin serikat tenaga kerja yang ikut mengerjakan UU itu kemarin adalah serikat tenaga kerja yang ABS-Asal Bapak Senang, bukan yang frontal atau yang benar-benar merasakan bagaimana gaji yang didapat untuk membeli susu anaknya untuk jatah seminggu belum lagi keperluan yang selalu terhidang di meja makan.
Soal isu yang beredar saat ini adalah penolakan penggunaan Outsearching atau sistem kerja kontrak, sebenarnya sistem ini ada untung dan ruginya kalau menurut penulis. Kalau untungnya adalah para perusahaan akan mencari-cari kita layaknya selebritis dikejar penggemar untuk bergabung ke perusahaan mereka tetapi ruginya untuk negara kita ini adalah program ini justru memiskinkan para tenaga kerja yang diminta bergabung dengan cara-cara yang tidak halal misalnya, bisa diputus kontrak sepihak atau gaji yang ditawarkan tidak sesuai dengan wawancara sebelum memulai pekerjaan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, harus bisa tegas bahkan memPENJARA-kan para pengusaha yang tidak bisa mensejahterakan para pekerjanya yaitu dengan cara sebelum mereka menanamkan investasinya ke Indonesia, terlebih dahulu membuat perjanjian antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan semua serikat tenaga kerja yang ada di negara ini baik yang bersifat ABS tadi atau yang frontal agar mereka mau menaati semua peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak mentelantarkan para pekerjanya jika usahanya tidak berkembang dan siap di PENJARA kalau menelantarkan para pekerjanya.
Sebisa mungkin segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui parlement harus bisa menyenangkan para buruh bukan kepada para pengusaha atau pemegang saham, karena yang bekerja dan membangun negara ini adalah kaum buruh BUKAN pengusaha, memangnya para pengusaha ini mau mengaduk semen, mengangkat semen sama batu bata ?
Soal tidak nyamannya berinvestasi di Indonesia oleh kalangan pengusaha luar negeri karena banyaknya birokrasi, menurut penulis sebenarnya mereka saja yang mau di tuntun oleh para pelaku-pelaku birokrasi yang hobi “makan” uang haram, kalau mereka mau melaporkan ke pihak terkait termasuk Presiden, penulis yakin sebenarnya iklim investasi di negara ini sangat maju.
Apakah Mayday tahun depan, para buruh ini turun ke jalan masih dengan isu yang di bawa pada saat Mayday saat ini atau turun ke jalan dengan suka cita karena apa yang diimpikan terutama hal kesejahteraan bisa tercapai bahkan buruh kita bisa merasakan yang namanya kehidupan yang sebenarnya dalam hal ekonomi ? kita lihat saja bagaimana reaksi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam menindak, melaporkan, dan mem-PENJARA-kan para pengusaha dan pemilik saham yang seenaknya menginjak-injak hak daripada para buruh..
Selamat Hari Buruh kawan….rakyat jelata berada dibelakangmu demi terangkatnya harkat dan derajat buruh .
Courtessy Picture : Metrotvnews.com
