
Hanya gara-gara pernyataan dari seorang komandan ( atau lebih dibilang komandan ayan sayur )yang juga pernah menjadi aktivis LBH yang mengatakan bahwa polisi boleh menangkap beliau jika pemerintah sudah membuat surat keputusan pembubaran ahmadiyah dan jangan ganggu anggotanya, pertama setelah beliau menyatakan tersebut penulis Cuma mesem-mesem dan terbukti anggotanya ditangkapi oleh Polisi dengan kekuatan penuh, tapi orang ini sepertinya kayak ayam sayur dan sedikit pengecut dengan menghilang, namun tiba-tiba kemarin (9/6-2008) datang dengan menggunakan taksi ke halaman Polda Metro Jaya.
Yang membuat penulis agak sedikit heran dan bingung, kok bisa-bisanya dalam satu hari yaitu pada hari senin tanggal para kelompok yang mengaku berpaham dan berideologi Islam tetapi tidak tahu penerapannya seperti yang dialami FPI berdemo besar-besaran di depan Istana tiba-tiba dikalangan pejabat negeri ini langsung keluar surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung Republik Indonesia yang melarang ajaran ahmadiyah berkembang di negara ini, dan berkat surat ini sang komando laskar langsung meluncur ke halaman Polda tanpa dosa.
Kemana bukti nyata dari kata-kata sang Presiden dalam pernyataan persnya agak sedikit geram dengan menunjukkan bahasa tubuhnya kok bisa-bisanya dikalahkan dengan ormas-ormas yang sebenarnya pemerintah bisa lawan bukan sekedar gertak sambal saja. Menurut penulis apa yang dilakukan oleh para pembantu presiden ini membuat SKB adalah sebuah perhatian atau ingin dianggap mencari muka agar rakyat masih mengakui pemerintah ini masih ada yang jelas-jelas sudah tidak bisa bertahan lagi.
Sebenarnya adakah yang salah dengan ahmadiyah ? kalau menurut penulis apa yang dilakukan oleh ajaran ahmadiyah adalah hal yang wajar (bagi penulis..terserah anggapan orang) mungkin cara penerapannya saja yang mungkin dimata sebagian orang agak janggal, lagipula penulis heran kalau kita lihat soal insiden di Monas dimana nama ahmadiyah dibawah-bawah padahal jelas sekali Aliansi Kebangsaan berdemo di kawasan Monas untuk memperingati hari lahirnya.
Pemerintah dalam hal ini menurut penulis agak sedikit ganjil, kenapa? Kok bisa bersamaan antara pemberitahuan sikap pemerintah lewat SKB dengan datangnya Munarman ke halaman Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, jangan – jangan analisa penulis menyatakan bahwa pemerintah dengan pihak munarman sudah ada deal-deal tertentu sehingga gampang sekali sosok pengacara cap sayur ini pada hari pertama polisi melakukan razia dan penangkapan besar-besaran di Petamburan hingga saat sang pengacara tiba di halaman Polda tidak ada kontak tetapi bisa bersamaan juga dengan tertibnya SKB ini, bukankah ini menjadi pertanyaan apalagi dikaitkan dengan ucapan Presiden yang mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah, kalau sudah seperti ini dengan terbitnya SKB masih adakah negara dikatakan tidak boleh kalah ?
Lagipula pemerintah melakukan tindakan bunuh diri kenapa penulis bilang seperti itu karena kita tahu ada pasal di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 dimana dalam pasal tersebut adalah bahwa negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk dan menyakini apa yang menjadi agamanya, kalau konteksnya sudah seperti ini dimana posisi negara dalam menjamin kebebasan dari warga aliran ahmadiyah dalam menjalankan kegiatannya dalam hal ajaran agama jika mengacu pada isi pasal 29 UUD 1945 itu?
Kalau memang pemerintah dengan halus atau dengan keras ingin menghentikan kegiatan dari warga Ahmadiyah, hapuskan dulu semua isi dari pasal 29 UUD 1945 yang ada saat ini, kalau itu sudah dihapuskan oleh Pemerintah dan tentunya dengan restu serta rekomendasi dari rakyat bolehlah pemerintah menghentikan bahkan menyeret para pengikut ahmadiyah ke pengadilan, kalau itu belum bisa dihapuskan oleh negara jangan berani membuat keputusan yang nantinya akan menohok pemerintah dan bersikap antipati serta diskrimanasi terhadap agama lain, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah beranikah Pemerintah Republik Indonesia dibawah komando Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta kabinetnya yang terkabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu menghapus Pasal 29 UUD 1945..berani tidak !!!!










