Pertama – tama penulis ingin menghaturkan turut simpati kepada rekan wartawan Pos Kupang – NTT Yacobus “ Obby “ Lewanmeru atas apa yang menimpanya dalam menjalankan tugasnya sehari – hari sebagai jurnalis.
Peristiwa penganiaya yang tidak simpati ini kepada jurnalis yang sehari – harinya menjalankan tugas di wilayah Labuan Bajo , Kabupaten Manggarai Barat dimana kejadian ini baru delapan hari setelah puncak acara Hari Pers Nasional yang diadakan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah – Semarang , dimana dalam penyambutannya sang Presiden SBY mengatakan bahwa mengucapkan terimakasih kepada semua insan pers yang selalu memberikan dukungan kritis kepada pemerintah.
“ yang Terimakasih kepada insan pers yang telah memberi dukungan kritis terhadap pemerintah . kalau salah memilih antara pers yang bebas dan pers yang dikontrol atau dipasung , saya pilihbebas “
– Presiden SBY –
Ujung dari penganiayaan terhadap rekan Obby dikarena adanya sebuah kasus yang ada disekitar Labuan Bajo yaitu Korupsi Proyek Singkong senilai Rp.2,8 Miliar yang mungkin tercium oleh naluri kejurnalisan dari rekan Obby,yang kemudian oleh harian tempat Obby bernaung menurunkan berita proyek yang diduga fiktif ini sehingga dilaporan oleh DPRD Manggarai Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK di Jakarta.
Apa yang dirasakan oleh rekan Obby sebagai jurnalis bukan yang pertama kali terjadi di bumi merah putih ini, tentunya anda ingat dengan nasib dari wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin a.k.a Udin,dimana kontrak hidup Udin harus berakhir tragis dengan kematian akibat dianiaya oleh orang tak dikenal,sebelum tewas Udin sempat menurunkan berita yang beliau dapatkan yaitu tentang adanya penyogokkan dalam pemilihan Bupadi Bantul , PWI sempat membuat dan menurunkan sebuah tim investigasi dimana hasilnya adalah ketika itu pembunuhan Udin terkait dengan jobdesk dari Udin sendiri sebagai seorang jurnalis,tetapi dalam hal penegakkan hukum dari kasus ini tidak terkait sama sekali dengan bidang Pers.
Dalam menjalankan profesinya , wartawan mendapatkan perlindungan hukum
– UU No.40 Tahun 1999 Pasal 8 -
Kita bisa lihat sendiri bagaimana nasib Pers ketika dinasti Cendana memimpin dimana semua Harian baik cetak maupun elektronik diawasi kerjanya oleh lembaga yang bernama Departemen Penerangan dan Lembaga Sensor Film,semua berita yang akan dibaca oleh publik harus “mampir” dulu ke dua lembaga ini kalau tidak mampir jangan harap bisa bernapas panjang dan ini sudah terbukti dimana beberapa koran harus tutup seperti kasus yang menimpa Harian Detik , Harian Sinar Harapan , Majalah Detektif dan Romantika – DR , Tempo dan masih banyak lagi,ibarat sapi yang digiring ketempat makan atau ke kandangnya..
Kalau kita bicara kebebasan Pers di Indonesia baik ketika Dinasti Cendana berkuasa hingga detik ini ,sepertinya tidak sesuai dengan kata – kata itu yaitu Kebebasan , para jurnalis kita ini dalam menjalankan tugasnya misalnya dalam peliputan serta pencarian berita dibentengi dengan sebuah perangkat hukum yang namanya UU Pers No.40 tahun 1999 yaitu dalam Pasal 8 tertulis Dalam menjalankan profesinya , wartawan mendapatkan perlindungan hukum.Kemudian pada pasal 18 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta “
Tetapi fakta dilapangan… bagaimana nasib wartawan kita apakah sesuai dengan dua pasal di atas yang menurut mereka inilah benteng mereka atau senjata ampuh mereka ketika meliput dan mencari berita dilapangan ? ternyata tidak sesuai dimana hasil dari pantauan yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independent yang penulis kutip dari sebuah analisis berita dari seorang tokoh Pers kita yang dimuat di Harian Pagi skala nasional mengatakan dari bulan Mei 1999 hingga 2007 ini setidaknya terdapat 453 kasus tindak kekerasan terhadap pers dan wartawan, pada tahun 2004 tercatat 27 kasus , 2005 ( 43 kasus ) , 2006 ( 53 kasus ) , 2007 ( 42 kasus ) . tapi yang membuat penulis agak kaget dan agak sedikit percaya adalah bahwa pelaku dari kekerasan terhadap wartawan dan pers hingga tahun 2005 yang menduduki peringkat pertama dengan presentase 42,4 persen adalah para aparat pemerintah , TNI – Polri , parlement , jaksa dan sisanya 39,7 dihuni oleh massa.selain adanya tindak kekerasan terhadap wartawan,mereka ini juga sering diancam dan dimasukkan kedalam Hotel Prodeo bukan pasal UU Jurnalist melainkan KUHP - KUHAP
“ setiap orang yang menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta “
– Pasal 18 ayat 1 UU No.40 / 1999 –
yang menjadi pertanyaan sekarang , sampai kapan Jurnalis ini diperlakukan tidak adil hanya gara – gara untuk mewartakan dan memberitahukan apa yang rakyat inginkan langsung dianiaya dan dimasukkan kedalam penjara padahal jurnalis ini bukan koruptor kelas kakap atau pembuat “ kue” yang dibuat oleh BI dan diantarkan ke Senayan untuk diicip – icip..
Memang jika kita membicarakan pers tidak akan ada habisnya , kelompok ini ibarat dua sisi mata uang , disatu sisi dengan adanya jurnalis wawasan kita sebagai orang awam terbuka luas karena penyajian beritanya yang akurat dan bermutu sementara di sisi lain sikap wartawan yang dituntut harus menyajikan berita yang lebih daripada kantor berita atau Harian saingannya merelakan segala cara seperti membuat berita yang tidak benar atau mendatangi narasumber yang tidak pada waktu dan tempatnya serta memaksa,kalau yang terakhir ini kita sudah familiar dengan keberadaan wartawan infotainment yang menurut penulis komunitas mereka ini TIDAK PANTAS !! , TIDAK LAYAK dikategorikan sebagai jurnalist walaupun mereka dibela oleh sang God Father Infotainmet Indonesia yang mengatakan bahwa jurnalis infotainment dalam menjalankan tugas sesuai dengan kaidah jurnalis (?) sementara jurnalis umum belum tentu bisa melakukannya
“ Kami Mendesak agar pasal tersebut yang mengancam pidana bagi pengguna informasi publik dihapuskan “
– Bejo Untung , Yayasan SainsEstetika dan Teknologi ( SET ) -
Baru satu UU saja wartawan sudah dijerat dengan pasal kriminal yang terdapat dalam KUHP - KUHAP , gimana kalau nanti pemerintah lewat Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi yang mana saat ini kementerian negara tersebut mewakili pemerintah bersama parlement sedang membuat Rancangan Undang – Undang yang mana nantinya menjadi UU tentang komunikasi dan Informasi atau RUU Keterbukaan Informasi Publik – KIP , dimana yang membuat wartawan akan semakin gila dan sedikit sekali ruang lingkup kerjanya sebagai seorang jurnalis ( maaf kalau penulis salah ! ) adalah masyarakat ( mungkin didalamnya terkait dengan Jurnalis ) tidak boleh menyebarluaskan informasi tentang badan usaha milik negara dan sanksi itu ya tadi melalui KUHP bukan perangkat pers sendiri..konyol kan , sementara fungsi dari BUMN itu sendiri bisa anda baca pada pasal 33 UUD 1945 kalau ini sampai terjadi dan terlaksana UU ini maka Pers kita tidak akan jauh beda dengan Pers ketika jaman the Smiling General berkuasa…
“ Setiap orang yang menyalahgunakan / penggunaan pemanfaatan informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 , dapat dipidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp.30 Juta “ – Pasal 49 RUU KIP –
Lagi pula kalau ada pejabat atau individu yang menganggap apa yang disajikan oleh seorang wartawan tentang berita yang mungkin salah atau bagaimana kan bisa diselesaikan lewat sistem hak jawab dan hak tolak yaitu individu mengirimkan surat keberatannya terhadap berita yang ditulis oleh seorang jurnalis tersebut yang mungkin menyudutkan individu tersebut ,biasanya akan dimuat dalam kolom surat pembaca kemudian dari pihak perusahaan media tempat berita itu bermasalah akan dibahas dan dijawab mengenai keluhan yang individu sampaikan entah itu permintaan maaf atau mengkonfirmasi kepada pihak yang berkepentingan,bukan seperti kasus Obby , Udin atau yang sekarang sedang in berita tentang ulah dari Kapolres suatu wilayah di Ambon dimana mengamuk di kantor sebuah media akibat berita yang membawa beliau terhadap suatu kasus yang dimuat dari media itu dan jurnalis lainnya harus mendapatkan kontak fisik bahkan kematian hanya gara – gara berita yang seharusnya benar tapi merasa tidak bersalah preman yang bertindak..
Yang menjadi pertanyaan sekarang sampai kapan posisi wartawan Indonesia dalam menjalankan tugasnya dalam hal mewartakan sebuah berita kalau selalu diikuti dengan kontak fisik atau kekerasan, INGAT ! Media dalam pondasi demokrasi berada dalam urutan empat dimana Media bisa menjadi penyelamat negeri ini atau penghancur negeri ini selain tentunya kredibilitas atau kemauan dari personalnya untuk membangun negeri ini lebih maju dan demokrasi yang sesuai dengan arti dari kata itu sendiri..
Selamatkan Jurnalis Indonesia dari Hotel Prodeo , KUHP – KUHAP serta orang – orang yang tidak senang dengan keberadaan Jurnalis yang hanya menuliskan apa yang benar dan adil karena keadilan dan kebenaran maka negara ini akan maju,tanpa itu anda tau sendiri…