Senin, 03 Maret 2008

Rp.3000 / orang


Kenapa penulis judul diatas sangat singkat hanya berupa nominal daripada sebuah harga yang mungkin harga dari sebuah minuman soda yang biasa kita temui di warung atau toko kelontong.

Bukan !! Rp.3000 / orang adalah jumlah uang yang harus disetor oleh 220 juta jiwa rakyat Indonesia mulai dari ujung Sabang hingga ujung Merauke entah itu Pria – Wanita , Tua – Muda , Anak Kecil – Dewasa , Perawan – Perjaka , Miskin – Kaya , Ganteng / Cantik – Jelek , Pintar – Bodoh , Kurus – Gendut , Janda – Duda , kepada Kantor Kepresidenan Republik Indonesia untuk disalurkan kepada para korban lumpur panas di Sidoarjo – Jawa Timur yang sudah memasuki tahun ke dua.

"Jadi, Lapindo tetap bertanggung jawab dan tidak akan menagihkan kepada pemerintah, meskipun Lapindo di dalam pengadilan dinyatakan tidak bersalah,"
- Aburizal.” Ical “ Bakrie -

Kalau ditotal uang Rp.3000 / orang yang dikumpulkan dari seluruh wilayah Indonesia tadi maka total dana itu adalah Rp.600 – 700 Miliar untuk disumbangkan kesana melalui APBN dengan kekuatan hukum Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewajiban Penanganan Korban Lumpur Lapindo.

Kalau memang ini terjadi lantas yang menjadi pertanyaan penulis dan mungkin juga menjadi ganjalan dari semua rakyat Indonesia adalah , dari pihak Bakrie memberikan berapa miliar Rupiah ? ternyata usust punya usut pihak Bakrie “ hanya “ memberikan santunan kepada para korban Lapindo HANYA kepada daerah / desa yang masuk dalam peta terdampak yang mereka petakan,jadi mereka – mereka yang terdapat dan tersaring dalam peta terdampak otomatis akan mendapatkan dana ganti rugi walaupun hingga sekarang belum tuntas dibayarkan,sementara yang tidak masuk dalam peta akan dibayarkan oleh pemerintah lewat APBN.

Ini Jelas konyol sekali..kalau menurut penulis apa yang dilakukan oleh Bakrie Brother adalah tindakan seorang pecundang dan pengecut sejati..penulis yakin ayahanda mereka yang sekarang berada ditempat yang paling indah akan sedih berurai air mata kalau tahu anak – anaknya yang beliau didik sepanjang hidupnya ternyata seorang yang tidak menghargai rakyat kecil atau mungkin sebaliknya beliau dengan bangganya karena pendidikan yang ditanamkan beliau untuk membenci dan menyengsarakan rakyat kecil tercapai dan terbukti ampuh..

Rp.600 Miliar itu bukan nilai sebuah uang yang sangat kecil bila kita ibaratnya membeli sebuah barang kebutuhan pokok , dengan dana itu rakyat mungkin terutama di garis kemiskinan bisa tercukupi dengan pembagian dari sepersekian persen dari Rp.600 miliar itu,tapi apa nyana uang segitu banyak harus digunakan untuk membayar ganti rugi yang mana pengertian ganti rugi itu adalah sebuah penggantian atas apa yang telah dilakukan atau diperbuat sementara pemerintah yang tidak pernah melakukan suatu tindakan apapun yang merugikan harus mengeluarkan uang sebesar Rp.600 Milyar untuk rakyat dimana satu sisi pemerintah mencoba “ mencari perhatian “ kepada rakyat bahwa pemerintah iba dan kasihan dengan kondisi rakyat Sidoarjo siapa tahu hajatan besar-besaran Indonesia tahun depan lewat pasangan ini jika mencalonkan diri bisa terpilih lagi.tapi di sisi lain apa yang dilakukan oleh Pemerintah terutama sang Presiden adalah keputusan yang ibaratnya sebagai Pahlawan Kesiangan.

Penulis secara pribadi dari awal menulis tentang Lapindo ini TIDAK SUDI !! jika uang yang penulis setorkan kepada kas negara melalui pajak yang penulis bayarkan misalnya pajak kendaraan bermotor , pajak makanan dan minuman di restoran – restoran cepat saji dan masih banyak lagi dibagi – bagikan dengan “Cuma – Cuma “ kepada rakyat Sidoarjo memang penulis iba dengan apa yang dirasakan warga desa yang terkena lumpur yang mungkin sekarang sudah banyak warga Sidoarjo yang menghuni RS.Jiwa Surabaya serta banyaknya anak - anak sekolah yang putus pendidikan akibat kejadian ini tapi KENAPA mesti pemerintah BUKAN dinasti Bakrie lewat PT.lapindo inc..

Sudahlah..yang ada sekarang Pemerintah harus tegas dengan apa yang terjadi terutama soal ganti rugi , negara ini sudah cukup kere dengan semua permasalahan seperti langkanya minyak tanah , melonjak terus harga minyak di pasaran dunia , pasokan listrik disebagian wilayah Indonesia padam total , membayar pajak hasil pinjaman jaman dinasti Cendana , bayar gaji PNS – TNI – Polri , bayar ganti rugi semua korban gempa bumi dan bencana lainnya dimana itu semua membutuhkan banyak dana yang akan dikuras setiap tahunnya lewat APBN,kalau APBN ini akhirnya terkuras HANYA !! untuk bayar ganti rugi Lapindo lalu bagaimana dengan pembiayaan misalnya gaji PNS,TNI ,Polri ?

Menurut penulis satu – satunya cara adalah pertama membatalkan surat keputusan itu , kalaupun sudah jalan , kiranya pemerintah memanggil dan menginstruksikan Badan Pemeriksa Keuangan atau Auditor Independent kalau perlu dari Badan Audit asing untuk mengaudit semua daftar inventaris dan kekayaan dari Dinasti Bakrie ini,mosok orang kaya nomor wahid di Indonesia harus bayar 50 % : 50 % ama pemerintah ke korban Lapindo,malu ama uang !!! serta KPK siapa tahu dalam proyek ini dalam tender ditemukan indikasi KKN atau jumlah kekayaan dari semua anggota Dinasti Bakrie berasal dari uang panas dan darah…

Kedua, pemerintah memfasilitasi keinginan warga Sidoarjo untuk menuntut ganti rugi lewat jalur hukum supaya bisa jelas permasalahannya termasuk menyita dan melelang aset – asetnya termasuk aset dari Dinasti Bakrie kalau sampai batas waktu yang ditentukan serta vonis hakim PT.Lapindo belum bayar juga , karena selama ini menurut penulis peran pemerintah dalam hal menampung aspirasi hanya sekedarnya atau tempo – tempo tegas tempo – tempo lunak,makanya dari Lapindo bisa bermain – main dalam hal ganti rugi kepada warga karena kalau warga marah pemerintah Cuma bisa menegor doank tanpa ada tindakan nyata dan tegas dilapangan serta didepan warga Sidoarjo..benar tidak !!

Ketiga, Rakyat bisa mendaftarkan gugatan secara kolektif kepada pemerintah dan PT.Lapindo beserta mungkin dinasti Bakrie ke jalur hukum dengan menggunakan pasal Pidana dan Perdata gugatan atas warga ini didampingi dari kalangan LSM yang selama ini concert dengan masalah HAM serta lingkungan hidup seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – Komnas HAM , YLBHI , YLKI hingga Walhi dan WWF Indonesia karena kasus ini sudah sangat kompleks bukan hanya urusan pribadi melainkan lingkungan yang mengakibatkan ekosistem lingkungan terganggu termasuk didalamnya adalah manusianya..

Inti dan kesimpulan ini semua adalah sampai kapan ini akan berakhir dengan manis terutama dalam hal ganti rugi dari semua warga Sidoarjo baik yang terdapat di peta terdampak maupun diluar yang hampir mungkin akan menguburkan dan menghapus Sidoarjo dari Peta JawaTimur dan tidak menutup kemungkinan Peta Indonesia..dan ini semua akan terjawab hanya dengan nurani kecil dari semua pihak baik PT.Lapindo beserta dinasti Bakrie serta pemerintah sendiri yang selalu mengobral bak jualan kecap yaitu demokrasi dan mementingkan rakyat daripada golongan tapi mana kenyataannya ?

Courtessy Picture from Greenpeace.org

JK : Jangan Suka Cela Negara Sendiri !! Maksud Loe ???


Pertama – tama penulis meminta maaf kalau ada sebagaian orang yang mungkin para fans dari JK atau anak buah serta simpatisan dari partai JK yang merasa keberatan atau tersinggung dengan judul diatas,atau bahkan Bapak JK sendiri..

Judul diatas penulis kutip dari sebuah Harian Pagi Ibukota oplah nasional pada halaman 2 dimana sang Indonesia 2 ini mengeluarkan ucapan itu ketika bertemu dengan komunitas masyarakat Indonesia di Korea yang berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Korea di Seoul , Kedatangan JK disana berkaitan dengan mewakili SBY dan negara Indonesia untuk menghadiri upacara pelantikan Presiden Korea Selatan yang baru ke – 17 Lee Myung – bak pada Senin 25 Februari 2008.

Jangan Suka Cela Negara Sendiri !! Maksud Loe ?? itulah pertanyaan penulis kepada sang Wapres kenapa beliau bisa mengatakan itu, apa dasar beliau mengeluarkan kalimat itu kepada rakyat Indonesia dan itu diucapkan BUKAN di Jakarta – Indonesia melainkan di Seoul – Republik Korea ? apakah JK gerah dengan kelakuan daripada rakyat Indonesia yang hobinya selalu menuntut ?

Seperti macetnya semua jalanan di Ibukota selepas lebaran kemarin hingga sekarang ? kalau menurut penulis memang disatu sisi menurut JK kemacetan itu mengindikasikan adanya pertumbuhan ekonomi yang positif (?), tapi disatu sisi lainnya kenapa bisa timbul kemacetan karena kurang sadarnya para masyarakat terutama di perkotaan yang seenaknya menggunakan semua kendaraanya yang berada didalam garasinya tanpa memikirkan berapa puluh komponen racun yang terkandung dalam asap knalpot mobil mereka , termasuk puluhan kendaraan pengawal semua pejabat di negara ini mulai dari motor gede 1000 cc hingga kendaraan SUV jika anda pergi ke suatu tempat atau acara seremonial resmi baik negara maupun partai politik,betul tidak Pak JK , itu diatas udara Indonesia…

“ Kenapa itu ? Bukan karena listrik kurang.Ini karena semakin banyak orang yang menggunakan pendingin ( AC ). Kita terlambat membangun pembangkit tenaga listrik,seandainya ada yang jual listrik eceran , kita bisa beli “
– Jusuf Kalla -

Penulis ingin menyoroti pernyataan JK tentang masalah kelistrikkan terutama pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN beberapa hari ini di wilayah Jabodetabek , beliau mengatakan bahwa listrik di Indonesia tidak kurang melainkan semakin banyak orang Indonesia yang menggunakan pendingin – AC karena itu Wapres mengatakan serta mengeluarkan instruksi agar rakyat menghemat , jika listrik dinaikkan rakyat sudah pasti marah sementara hemat tidak mau..ya eealah pak…sudah tau rakyat Indonesia yang sekarang berjumlah lebih dari 220 juta jiwa 80 persennya berada dalam garis kemiskinan yang hidupnya hanya memikirkan apakah besok bisa makan atau tidak ?

“ Jika kita menaikkan tarif listrik , orang marah.Tak ada jalan lain kecuali hemat.Sulitnya orang tak mau hemat listrik karena murah.Disuruh hemat tidak mau dinaikkan harganya,marah.Akibatnya,ya mati lampu saja “
– Jusuf Kalla –

Kalau dilihat dari permasalahannya yang menjadi pokok atau biang dari semua ini menurut penulis adalah pemerintah sendiri kenapa bisa begitu ? soal hemat listrik,rakyat sudah dari dulu kok berhemat tanpa disuruh oleh pemerintah, tetapi bagaimana dengan Pemerintah sendiri APAKAH SUDAH BERHEMAT dalam hal listrik dan BBM sampai detik ini ? kalau jawaban penulis BELUM !! kenapa ? karena menurut pengamatan penulis jika sedang “ mengukur jalan “ banyak kantor instansi pemerintah pada siang bolong lampunya masih menyala se-nyala – nyalanya , belum lagi lampu – lampu yang ada di jalan padahal sudah siang , matahari pun menyinari bumi hingga masuk dalam ruangan kenapa juga masih nyala lampu di gedung pemerintah dan gedung – gedung yang atas nama Pemerintah betul tidak ? belum lagi soal BBM dimana para pejabat menggunakan BBM dengan mudahnya daripada rakyat . itu masih masalah lampu bagaimana dengan perangkat elektronik pada dalam gedung – gedung pemerintah , apakah setiap jam pulang kantor semua komputer , dispenser , AC , Televisi – Radio dimatikan secara total bukan Cuma di Switch Off doank ? jangankan jam pulang kantor , mungkin pada saat istirahat makan siang perangkat elektronik ini ditinggalkan begitu saja, Betul tidak bapak – bapak serta ibu – ibu PNS ? belum lagi soal tagihan listrik dimana listrik rakyat jika satu hingga tiga bulan belum bayar yang nominal Rupiahnya tidak seberapa kemudian dengan arogannya petugas kontrak yang disewa oleh PLN langsung memutus aliran listrik , tapi bagaimana dengan kantor – kantor pemerintah baik di pusat maupun daerah yang selalu menunggak bukan lagi jangkauan bulanan melainkan tahunan bahkan puluhan tahun,apakah nasib dari listrik gedung pemerintahan itu sama dengan yang dirasakan oleh rakyat yang terputus listriknya karena tidak bayar iuran listrik sampai 3 bulan ?

Sudahlah jangan terus – terusan lagi menyalahkan masyarakat dalam hal apapun,toch sudah terbukti kok pemerintah yang salah,seharusnya masalah seperti listrik hingga padam pada beberapa hari lalu hingga di beberapa daerah di Indonesia harus hidup bersama dengan kegelapan bukan salah masyarakat karena terlalu sering menggunakan listrik yang tidak wajar,seharusnya pemerintah instrospeksi kedalam apakah mereka sudah berhemat atau belum.. baru berbicara soal rakyat.

Soal insentif biaya tarif listrik dimana kalau kita berhemat maka tagihan bulan ini pada saat membayar akan dikurangi tetapi kalau kita memakai beban listrik berlebihan maka tarifnya akan berat,kalau menurut penulis ini modus kriminal baru yang dilakukan PLN untuk menaikkan tarif listrik , karena mereka tahu kalau listrik di naikkan tarifnya pasti kantor pusat mereka yang wah itu akan selalu didatangi oleh demonstran makanya mereka menerapkan ini supaya ya itu tadi meredam emosi rakyat.sehingga PLN bisa terbebas dari tanggung jawabnya dalam menyinari Indonesia dengan alasan kebutuhan dan membiayai utang – utang PLN kepada pihak – pihak termasuk kepada salahsatu BUMN yang menyuplai BBM untuk membangkitkan mesin mereka sehingga harus menaikkan tarif listrik atau memadamkan sementara waktu..itu alasan klise mulai dari tahun 2000-an.

Buat Bapak JK..pesan saya pak.. kalau berbicara tentang Indonesia terutama masyarakatnya jangan di luar negeri seperti yang bapak lakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Korea walaupun itu didepan masyarakat Indonesia tapi LANGSUNG !! di Jakarta..itu baru seorang laki – laki sejati yang berjiwa satria kalau yang bapak lakukan di Korea menurut penulis itu tindakan seorang pengecut dan pecundang sejati….

Indonesian Regional Representatives Council Not For F@*# Individual Party Member


Penulis agak kaget dan tidak percaya dengan apa yang penulis baca di suatu harian ibukota oplah nasional dimana dalam koran tersebut ada sebuah iklan baris kecil yang ditempatkan pojok yang mungkin perkiraan mereka dengan ditaruhnya iklan itu pasti pembaca langsung baca yaitu tentang adanya gerakan meminta dukungan rakyat Indonesia untuk bersatu menolak keberadaan dari anggota partai politik untuk mencalonkan atau masuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah – DPD.

Saat ini Bapak – Bapak dan Ibu – Ibu yang sedang duduk manis serta kadang tertidur atau ngegosip ketika sidang di Senayan khususnya Panitia Kerja – Panja DPR yang mengurusi RUU Pemilu menyetujui peluang masuknya para pengurus Partai Politik ke DPD,kenapa bisa begitu ? mereka melakukan ini dengan cara membabat habis persyaratan penting untuk menjadi calon anggota DPD yang telah diatur dan diamanatkan pada UU terdahulu.Misalnya nich… setiap calon anggota diprasyarakatkan , oleh Panja RUU Pemilu menghapus syarat domisili di provinsi yang bersangkutan sekurang – kurangnya tiga tahun secara berturut – turut , hal ini tertuang dalam UU No.12 Tahun 2003 ( UU sebelumnya ),selain itu Panja juga telah menyetujui untuk menghapus syarat calon tidak menjadi pengurus Partai Politik sekurang – kurangnya 4 tahun hingga tanggal pengajuan calon..mau yang lebih heboh lagi dari kelakuan para anggota Panja DPR ini ? adalah bagi anggota DPR yang INGIN mencalonkan diri menjadi anggota DPD TIDAK LAGI perlu ikut – ikutan repot mengumpulkan dukungan….

Mau tahu jawaban penulis tentang kasus ini yaitu hanya satu kata GILA !!! mau dibawa kemana fungsi ketata negaraan kita saat ini yang menurut penulis sudah hancur ditambah dengan adanya isu ini dan kalau TERBUKTI maka hancurlah negara ini.

Dewan Perwakilan Daerah adalah produk tata negara yang baru di Indonesia dimana lembaga ini berisi individual – individual yang berkualitas berdasarkan hasil dari para pemilih yang mungkin terkesima atau dijanjikan serta dirayu – rayu seperti judul lagu rayuan pulau kelapa yang akhirnya memilih mereka untuk memperpanjang aspirasi warga kecil supaya bisa didengar semua anggota parlement di Senayan terhadap apa yang terjadi dan dibutuhkan oleh warga , dan menjadi anggota DPD ini adalah pertama dan utama adalah INDEPENDENT !! bukan wakil dari partai politik atau organisasi apapun,melainkan mereka yang menjadi anggota DPD adalah misalnya para pengusaha , mantan anggota partai , atau mungkin pekerja atau tokoh agama serta masyarakat yang penting tidak ada hubungan dengan partai politik entah itu parpol lama atau parpol baru tapi orang lama yang buat…

Sementara partai politik aja yang menempatkan anggotanya di Senayan sampai detik ini menurut penulis tidak ada perubahan sama sekali yang mengatakan bahwa mereka benar wakil rakyat kenapa penulis bilang begitu..kita bisa lihat bagaimana kondisi ruangan besar yang biasa dipakai untuk sidang paripurna atau sidang laporan pertanggungajawaban presiden setiap tahun menjelang HUT Kemerdekaan selalu kosong dan kalaupun ada pasti yang tersorot kamera sedang tidur atau ngegosip apakah seperti itu bisa dikatakan wakil rakyat ?

Setiap keputusan dari rapat selalu terhalang hingga berhari – hari karena ya itu tadi banyak yang kosong melompong ini sudah terbukti beberapa kali sidang selalu tertunda karena masalah adminitrasi yaitu absensi anggota dewan..mosok kalah sama anak tk..anak tk saja bisa disiplin waktu pada saat sekolah…

Apakah DPD hanya tinggal sebagai nama karena ulah – ulah anggota partai yang tidak masuk Senayan karena kalah suara yang akhirnya “ transfer “ ke DPD yang BUKAN menjadi tempatnya atau DPD melalui anggota – anggotanya yang tinggal selangkah lagi meninggalkan kantor mereka mampu mempertahankan ideologi mereka bahwa mereka tidak lagi bersinggunggan dengan partai politik..hanya mereka – merekalah yang tinggal di Senayan yang tau itu semua…rakyat hanya bisa berdoa agar mereka bisa “ naik kelas “ dari dibawah garis kemiskinan ke atas garis kemiskinan…

Penjara BUKAN tempat Wartawan !!!!


Pertama – tama penulis ingin menghaturkan turut simpati kepada rekan wartawan Pos Kupang – NTT Yacobus “ Obby “ Lewanmeru atas apa yang menimpanya dalam menjalankan tugasnya sehari – hari sebagai jurnalis.

Peristiwa penganiaya yang tidak simpati ini kepada jurnalis yang sehari – harinya menjalankan tugas di wilayah Labuan Bajo , Kabupaten Manggarai Barat dimana kejadian ini baru delapan hari setelah puncak acara Hari Pers Nasional yang diadakan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah – Semarang , dimana dalam penyambutannya sang Presiden SBY mengatakan bahwa mengucapkan terimakasih kepada semua insan pers yang selalu memberikan dukungan kritis kepada pemerintah.

yang Terimakasih kepada insan pers yang telah memberi dukungan kritis terhadap pemerintah . kalau salah memilih antara pers yang bebas dan pers yang dikontrol atau dipasung , saya pilihbebas “
– Presiden SBY –

Ujung dari penganiayaan terhadap rekan Obby dikarena adanya sebuah kasus yang ada disekitar Labuan Bajo yaitu Korupsi Proyek Singkong senilai Rp.2,8 Miliar yang mungkin tercium oleh naluri kejurnalisan dari rekan Obby,yang kemudian oleh harian tempat Obby bernaung menurunkan berita proyek yang diduga fiktif ini sehingga dilaporan oleh DPRD Manggarai Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK di Jakarta.

Apa yang dirasakan oleh rekan Obby sebagai jurnalis bukan yang pertama kali terjadi di bumi merah putih ini, tentunya anda ingat dengan nasib dari wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin a.k.a Udin,dimana kontrak hidup Udin harus berakhir tragis dengan kematian akibat dianiaya oleh orang tak dikenal,sebelum tewas Udin sempat menurunkan berita yang beliau dapatkan yaitu tentang adanya penyogokkan dalam pemilihan Bupadi Bantul , PWI sempat membuat dan menurunkan sebuah tim investigasi dimana hasilnya adalah ketika itu pembunuhan Udin terkait dengan jobdesk dari Udin sendiri sebagai seorang jurnalis,tetapi dalam hal penegakkan hukum dari kasus ini tidak terkait sama sekali dengan bidang Pers.

Dalam menjalankan profesinya , wartawan mendapatkan perlindungan hukum

– UU No.40 Tahun 1999 Pasal 8 -

Kita bisa lihat sendiri bagaimana nasib Pers ketika dinasti Cendana memimpin dimana semua Harian baik cetak maupun elektronik diawasi kerjanya oleh lembaga yang bernama Departemen Penerangan dan Lembaga Sensor Film,semua berita yang akan dibaca oleh publik harus “mampir” dulu ke dua lembaga ini kalau tidak mampir jangan harap bisa bernapas panjang dan ini sudah terbukti dimana beberapa koran harus tutup seperti kasus yang menimpa Harian Detik , Harian Sinar Harapan , Majalah Detektif dan Romantika – DR , Tempo dan masih banyak lagi,ibarat sapi yang digiring ketempat makan atau ke kandangnya..

Kalau kita bicara kebebasan Pers di Indonesia baik ketika Dinasti Cendana berkuasa hingga detik ini ,sepertinya tidak sesuai dengan kata – kata itu yaitu Kebebasan , para jurnalis kita ini dalam menjalankan tugasnya misalnya dalam peliputan serta pencarian berita dibentengi dengan sebuah perangkat hukum yang namanya UU Pers No.40 tahun 1999 yaitu dalam Pasal 8 tertulis Dalam menjalankan profesinya , wartawan mendapatkan perlindungan hukum.Kemudian pada pasal 18 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta “

Tetapi fakta dilapangan… bagaimana nasib wartawan kita apakah sesuai dengan dua pasal di atas yang menurut mereka inilah benteng mereka atau senjata ampuh mereka ketika meliput dan mencari berita dilapangan ? ternyata tidak sesuai dimana hasil dari pantauan yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independent yang penulis kutip dari sebuah analisis berita dari seorang tokoh Pers kita yang dimuat di Harian Pagi skala nasional mengatakan dari bulan Mei 1999 hingga 2007 ini setidaknya terdapat 453 kasus tindak kekerasan terhadap pers dan wartawan, pada tahun 2004 tercatat 27 kasus , 2005 ( 43 kasus ) , 2006 ( 53 kasus ) , 2007 ( 42 kasus ) . tapi yang membuat penulis agak kaget dan agak sedikit percaya adalah bahwa pelaku dari kekerasan terhadap wartawan dan pers hingga tahun 2005 yang menduduki peringkat pertama dengan presentase 42,4 persen adalah para aparat pemerintah , TNI – Polri , parlement , jaksa dan sisanya 39,7 dihuni oleh massa.selain adanya tindak kekerasan terhadap wartawan,mereka ini juga sering diancam dan dimasukkan kedalam Hotel Prodeo bukan pasal UU Jurnalist melainkan KUHP - KUHAP

“ setiap orang yang menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta “

– Pasal 18 ayat 1 UU No.40 / 1999 –

yang menjadi pertanyaan sekarang , sampai kapan Jurnalis ini diperlakukan tidak adil hanya gara – gara untuk mewartakan dan memberitahukan apa yang rakyat inginkan langsung dianiaya dan dimasukkan kedalam penjara padahal jurnalis ini bukan koruptor kelas kakap atau pembuat “ kue” yang dibuat oleh BI dan diantarkan ke Senayan untuk diicip – icip..

Memang jika kita membicarakan pers tidak akan ada habisnya , kelompok ini ibarat dua sisi mata uang , disatu sisi dengan adanya jurnalis wawasan kita sebagai orang awam terbuka luas karena penyajian beritanya yang akurat dan bermutu sementara di sisi lain sikap wartawan yang dituntut harus menyajikan berita yang lebih daripada kantor berita atau Harian saingannya merelakan segala cara seperti membuat berita yang tidak benar atau mendatangi narasumber yang tidak pada waktu dan tempatnya serta memaksa,kalau yang terakhir ini kita sudah familiar dengan keberadaan wartawan infotainment yang menurut penulis komunitas mereka ini TIDAK PANTAS !! , TIDAK LAYAK dikategorikan sebagai jurnalist walaupun mereka dibela oleh sang God Father Infotainmet Indonesia yang mengatakan bahwa jurnalis infotainment dalam menjalankan tugas sesuai dengan kaidah jurnalis (?) sementara jurnalis umum belum tentu bisa melakukannya

“ Kami Mendesak agar pasal tersebut yang mengancam pidana bagi pengguna informasi publik dihapuskan “
– Bejo Untung , Yayasan SainsEstetika dan Teknologi ( SET ) -

Baru satu UU saja wartawan sudah dijerat dengan pasal kriminal yang terdapat dalam KUHP - KUHAP , gimana kalau nanti pemerintah lewat Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi yang mana saat ini kementerian negara tersebut mewakili pemerintah bersama parlement sedang membuat Rancangan Undang – Undang yang mana nantinya menjadi UU tentang komunikasi dan Informasi atau RUU Keterbukaan Informasi Publik – KIP , dimana yang membuat wartawan akan semakin gila dan sedikit sekali ruang lingkup kerjanya sebagai seorang jurnalis ( maaf kalau penulis salah ! ) adalah masyarakat ( mungkin didalamnya terkait dengan Jurnalis ) tidak boleh menyebarluaskan informasi tentang badan usaha milik negara dan sanksi itu ya tadi melalui KUHP bukan perangkat pers sendiri..konyol kan , sementara fungsi dari BUMN itu sendiri bisa anda baca pada pasal 33 UUD 1945 kalau ini sampai terjadi dan terlaksana UU ini maka Pers kita tidak akan jauh beda dengan Pers ketika jaman the Smiling General berkuasa…

“ Setiap orang yang menyalahgunakan / penggunaan pemanfaatan informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 , dapat dipidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp.30 Juta “ – Pasal 49 RUU KIP –

Lagi pula kalau ada pejabat atau individu yang menganggap apa yang disajikan oleh seorang wartawan tentang berita yang mungkin salah atau bagaimana kan bisa diselesaikan lewat sistem hak jawab dan hak tolak yaitu individu mengirimkan surat keberatannya terhadap berita yang ditulis oleh seorang jurnalis tersebut yang mungkin menyudutkan individu tersebut ,biasanya akan dimuat dalam kolom surat pembaca kemudian dari pihak perusahaan media tempat berita itu bermasalah akan dibahas dan dijawab mengenai keluhan yang individu sampaikan entah itu permintaan maaf atau mengkonfirmasi kepada pihak yang berkepentingan,bukan seperti kasus Obby , Udin atau yang sekarang sedang in berita tentang ulah dari Kapolres suatu wilayah di Ambon dimana mengamuk di kantor sebuah media akibat berita yang membawa beliau terhadap suatu kasus yang dimuat dari media itu dan jurnalis lainnya harus mendapatkan kontak fisik bahkan kematian hanya gara – gara berita yang seharusnya benar tapi merasa tidak bersalah preman yang bertindak..

Yang menjadi pertanyaan sekarang sampai kapan posisi wartawan Indonesia dalam menjalankan tugasnya dalam hal mewartakan sebuah berita kalau selalu diikuti dengan kontak fisik atau kekerasan, INGAT ! Media dalam pondasi demokrasi berada dalam urutan empat dimana Media bisa menjadi penyelamat negeri ini atau penghancur negeri ini selain tentunya kredibilitas atau kemauan dari personalnya untuk membangun negeri ini lebih maju dan demokrasi yang sesuai dengan arti dari kata itu sendiri..

Selamatkan Jurnalis Indonesia dari Hotel Prodeo , KUHP – KUHAP serta orang – orang yang tidak senang dengan keberadaan Jurnalis yang hanya menuliskan apa yang benar dan adil karena keadilan dan kebenaran maka negara ini akan maju,tanpa itu anda tau sendiri…