

Beberapa hari yang lalu berdasarkan hasil yang dihimpun dari sebuah kelompok yang berkecimpung dalam urusan aliran-aliran merekomendasikan kepada Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang mengatakan bahwa kepercayaan Ahmadiah adalah aliran sesat dan tidak diakui dinegara ini agar segera pemerintah membuat semacam keputusan yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat negara.
“ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu “ Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ( sebelum di amandemen )
Yang menjadi pertanyaan penulis karena penulis dalam hal pemahaman agama tidak terlalu menohok atau hatam, adalah apa dasar dari para pengurus atau observer kelompok pemantau aliran ini menyimpulkan bahwa aliran ahmadiah adalah aliran sesat? Lalu bagaimana hubungannya rekomendasi ini dengan perangkat hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia-NKRI yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yaitu UUD 1945 pasal 29 tentang Agama ?
Penulis bukan ahli agama yang selalu dimintai keterangannya oleh sejumlah tokoh atau wartawan tetapi seorang warga yang memiliki rasa pluralisme dan demokrasi tanpa merusak daripada tatanan yang namanya Hak Asasi Manusia. Kita tahu apa isi dari Pasal 29 UUD 1945 (sebelum diamandemen yang menurut penulis sangat tidak etis dan pemborosan) ada dua catatan penting yang ditorehkan para bapak bangsa kita sebelum (maaf,ini menurut pemikiran penulis )dirusak oleh bapak bangsa sekarang yang orientasinya hanya terdapat kepentingan sendiri bukan kepentingan kesejahteraan rakyat dan negara, tetapi kalau dilihat dari segi kasus ini maka yang menjadi sangat penting adalah bahwa negara menjamin kebebasan tiap penduduk yang ada di negara ini untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Menurut penulis apa yang direkomendasikan oleh kelompok itu oleh Ahmadyah kepada Pemerintah lewat sejumlah institusi dan kalau ini dihasilkan kesepakatan bersama dan disana juga terdapat tanda tangan yang dikeluarkan dari ujung pena dari sang Presiden maka penulis langsung menyimpulkan bahwa pemerintah tidak bisa melindungi warganya dalam memeluk dan melaksanakan aliran dan agama yang dianutnya sesuai dengan petunjuk yang telah digariskan oleh para bapak bangsa dulu, atau dengan kata lain pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM yaitu Kebebasan dalam beragama,lalu jawaban dari pemerintah apa ?
Kalau memang jemaat ahmadyah ini dinyatakan sesat, sebelum mengeluarkan rekomendasi itu kiranya para pemantau ini berpikir dulu apakah sudah pantas para pemantau ini dalam hal imannya paling benar terutama perilaku dari sebagaian orang yang menurut penulis (bukan membela ) lebih etis dan bermoral kaum ahmadyah ketimbang yang radikal, mestinya yang radikal itu direkomendasikan kepada pemerintah, apa benar sekelompok orang dengan lantang menyebut nama Tuhannya sambil mengacak-acak tempat hiburan yang disatu sisi memang ada unsur maksiatnya tapi disisi lain kan para pekerjanya butuh uang untuk makan, mereka pun sebenarnya tidak mau bekerja didunia itu tetapi karena faktor kesejahteraanlah mereka melakukan itu lantas langsung dihakimi dan dirusak tempatnya apakah ini yang disebut beriman dan bermoral sesuai dengan ajaran agama? Seharusnya organisasi atau kelompok yang modelnya hanya mengaku beragama atau istilah kerennya agama KTP tetapi tingkahlakunya dilapangan tidak lebih bahkan lebih parah daripada preman pasar yang belum dapat jatah preman tiga tahun yang harus direkomendasikan kepada pemerintah untuk dibuat sebuah keputusan yang langsung ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Atau kasarnya sebelum melakukan rekomendasi terhadap ahmadyah lebih baik merekomendasikan saja pasal 29 kepada Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dihapuskan karena tuntutan jaman dan keadaan, kalau ini sudah direkomendasikan dan dikabulkan barulah rekomendasi tentang jemaat Ahmadyah boleh diberlakukan, betul tidak apa tidak betul ?
Saran penulis sich, biarkan saja para jemaat ahmadiah ini melakukan ritual yang menurut mereka benar tapi menurut sekelompok orang agak tidak masuk akal, toch mereka ini kan tidak mengganggu dan mempengaruhi masyarakat, hanya masyarakatlah saja yang mungkin risih tetapi balik lagi kepada iman dan hati kecil kita kalau memang ajaran Ahmadyah itu tidak sesuai dengan perkataan hati kecil dan nurani kita yang biarkan saja tanpa harus merusak dan menuntut para anggota dari jemaat ahmadyah untuk mengikuti kata hati kita, simple kan…gitu aja kok repot.

