Jumat, 18 April 2008

Ahmadiah Sesat? Kata siapa


Beberapa hari yang lalu berdasarkan hasil yang dihimpun dari sebuah kelompok yang berkecimpung dalam urusan aliran-aliran merekomendasikan kepada Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang mengatakan bahwa kepercayaan Ahmadiah adalah aliran sesat dan tidak diakui dinegara ini agar segera pemerintah membuat semacam keputusan yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat negara.

“ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu “ Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 ( sebelum di amandemen )

Yang menjadi pertanyaan penulis karena penulis dalam hal pemahaman agama tidak terlalu menohok atau hatam, adalah apa dasar dari para pengurus atau observer kelompok pemantau aliran ini menyimpulkan bahwa aliran ahmadiah adalah aliran sesat? Lalu bagaimana hubungannya rekomendasi ini dengan perangkat hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia-NKRI yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yaitu UUD 1945 pasal 29 tentang Agama ?

Penulis bukan ahli agama yang selalu dimintai keterangannya oleh sejumlah tokoh atau wartawan tetapi seorang warga yang memiliki rasa pluralisme dan demokrasi tanpa merusak daripada tatanan yang namanya Hak Asasi Manusia. Kita tahu apa isi dari Pasal 29 UUD 1945 (sebelum diamandemen yang menurut penulis sangat tidak etis dan pemborosan) ada dua catatan penting yang ditorehkan para bapak bangsa kita sebelum (maaf,ini menurut pemikiran penulis )dirusak oleh bapak bangsa sekarang yang orientasinya hanya terdapat kepentingan sendiri bukan kepentingan kesejahteraan rakyat dan negara, tetapi kalau dilihat dari segi kasus ini maka yang menjadi sangat penting adalah bahwa negara menjamin kebebasan tiap penduduk yang ada di negara ini untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Menurut penulis apa yang direkomendasikan oleh kelompok itu oleh Ahmadyah kepada Pemerintah lewat sejumlah institusi dan kalau ini dihasilkan kesepakatan bersama dan disana juga terdapat tanda tangan yang dikeluarkan dari ujung pena dari sang Presiden maka penulis langsung menyimpulkan bahwa pemerintah tidak bisa melindungi warganya dalam memeluk dan melaksanakan aliran dan agama yang dianutnya sesuai dengan petunjuk yang telah digariskan oleh para bapak bangsa dulu, atau dengan kata lain pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM yaitu Kebebasan dalam beragama,lalu jawaban dari pemerintah apa ?

Kalau memang jemaat ahmadyah ini dinyatakan sesat, sebelum mengeluarkan rekomendasi itu kiranya para pemantau ini berpikir dulu apakah sudah pantas para pemantau ini dalam hal imannya paling benar terutama perilaku dari sebagaian orang yang menurut penulis (bukan membela ) lebih etis dan bermoral kaum ahmadyah ketimbang yang radikal, mestinya yang radikal itu direkomendasikan kepada pemerintah, apa benar sekelompok orang dengan lantang menyebut nama Tuhannya sambil mengacak-acak tempat hiburan yang disatu sisi memang ada unsur maksiatnya tapi disisi lain kan para pekerjanya butuh uang untuk makan, mereka pun sebenarnya tidak mau bekerja didunia itu tetapi karena faktor kesejahteraanlah mereka melakukan itu lantas langsung dihakimi dan dirusak tempatnya apakah ini yang disebut beriman dan bermoral sesuai dengan ajaran agama? Seharusnya organisasi atau kelompok yang modelnya hanya mengaku beragama atau istilah kerennya agama KTP tetapi tingkahlakunya dilapangan tidak lebih bahkan lebih parah daripada preman pasar yang belum dapat jatah preman tiga tahun yang harus direkomendasikan kepada pemerintah untuk dibuat sebuah keputusan yang langsung ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Atau kasarnya sebelum melakukan rekomendasi terhadap ahmadyah lebih baik merekomendasikan saja pasal 29 kepada Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dihapuskan karena tuntutan jaman dan keadaan, kalau ini sudah direkomendasikan dan dikabulkan barulah rekomendasi tentang jemaat Ahmadyah boleh diberlakukan, betul tidak apa tidak betul ?

Saran penulis sich, biarkan saja para jemaat ahmadiah ini melakukan ritual yang menurut mereka benar tapi menurut sekelompok orang agak tidak masuk akal, toch mereka ini kan tidak mengganggu dan mempengaruhi masyarakat, hanya masyarakatlah saja yang mungkin risih tetapi balik lagi kepada iman dan hati kecil kita kalau memang ajaran Ahmadyah itu tidak sesuai dengan perkataan hati kecil dan nurani kita yang biarkan saja tanpa harus merusak dan menuntut para anggota dari jemaat ahmadyah untuk mengikuti kata hati kita, simple kan…gitu aja kok repot.

BI 1 Check-in di Prodeo KPK, Besan RI 1 lenggang kangkung…kok bisa ?


Teka-teki siapa selanjutnya yang akan check-in di Hotel Prodeo Mabes Polri-Trunojoyo dengan biaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan aliran dana Bank Indonesia setelah dua pegawai dari Bank Sentral Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong sudah menikmati fasilitas yang diberikan oleh KPK

Ya..adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menjadi orang ketiga dari Komplek Bank Indonesia- Kebon Sirih yang harus menikmati hidupnya di Hotel Prodeo. Tetapi dalam hal penangkapan sang Gubernur oleh KPK ada yang ganjil menurut pemikiran dan penilaian penulis.

Kenapa ? kalau dilihat lagi kronologis dari kasus ini bahwa berawal dari ada dugaan banyaknya laporan keuangan atau aliran dana yang keluar dari gedung Bank Sentral ke Senayan dengan keterangan yang mungkin menurut KPK tidak wajar dalam akal sehat, sehingga beberapa pegawai yang berkaitan dengan kasus ini dipanggil ke Kawasan Kuningan-Jakarta untuk dimintai keterangan, singkat cerita dua orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka sampai pada hari Kamis (10/04/08) kemarin KPK menetapkan dan mencheck-in kan sang Gubernur kedalam hotel Prodeo.

Lalu apa hubungannya antara Gubernur Bank Sentral dengan Besan RI 1 ? kita tahu siapa besan RI1 yaitu Aulia Pohan, Pohan selama karier hidupnya bekerja di Bank Sentral dengan pangkat terakhir sebelum pensiun dan bersiap-siap momong cucu adalah Deputy Gubernur Senior bersama dengan Miranda Goeltom, Bun Bunan E.J.Hutapea dan Anwar Nasution yang sekarang duduk manis sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK ), hanya Miranda Goeltomlah yang sampai saat ini masih menduduki posisi Deputy Gubernur BI.

Kalau dilihat dari permasalahan ini adalah menurut penulis yang seharusnya masuk kedalam hotel prodeo adalah para Deputy Gubernur Senior termasuk sang besan RI1 bukannya sang Gubernur, karena kejadian ini sudah ada sejak Burhan belum menduduki kursi empuk sebagai Gubernur Bank Sentral, ketika Burhan baru 13 hari menduduki kursi itu langsung dihadapkan dengan persoalan tanda-tangan yang sebelumnya sudah disetujui oleh para Dewan Gubernur untuk mengucurkan aliran dana itu ke Senayan.

Yang menjadi pertanyaan buat KPK adalah kenapa Gubernur BI yang ditangkap dan ditahan bukan sang besan RI 1 yang jelas-jelas sudah lebih tahu dan melakukannya sebelum anggaran itu ditandatangani oleh Gubernur, apakah KPK takut kepada sang presiden jika sang besan ini ditangkap maka KPK akan digoyang atau ekstremnya adalah dibubarkan ? lalu kemudian kasus ini melibatkan dua institusi kenegaraan yaitu Bank Sentral sendiri dan Parlement, kenapa baru manusia-manusia dari Bank Sentral saja yang sudah diungkap dan ditangkap sedangkan anggota Parlement yang sebanyak itu belum ada satu hidungpun yang dibawa ke kantor KPK dan diinapkan ke Hotel Prodeo,jawaban anda sebagai Pejabat KPK ?

KPK sebagai lembaga independent yang tidak bisa diintervensi pihak manapun walaupun dalam pertanggungjawaban kerjanya diberikan kepada sang RI1 harus bisa dalam posisi netral, walaupun yang dijadikan tersangka adalah kawan dekat pejabat KPK sendiri atau yang seperti ini besan RI1.

Beranikah KPK menangkap dan memasukkan sang Besan RI1 ini ke Hotel Prodeo dan juga para anggota dewan yang menikmati hasil aliran dana itu ? hanya Tuhan dan para pejabat yang bekerja di KPK yang bisa menjawab itu kepada para 224 juta jiwa rakyat Indonesia…

Talent VS Social issue n SMS

Ajang pencaharian bakat – bakat seperti menyanyi, akting, lawak, terpendam dari seluruh Indonesia kembali lagi marak setelah hampir setahun lebih gaungnya tidak terdengar setelah habis diumumkan juara dari masing – masing variety dan talent show.sekarang kembali lagi.banyak sekali program – program acara yang intinya mewujudkan impian seseorang menjadi kenyataan misalya berbakat menyanyi ketika mengikuti kegiatan talent show atau variety show kemudian menjadi penyanyi yang terkenal walaupun kemampuannya terbatas.

Kita tahu ada banyak puluhan bahkan ratusan program acara yang berbau talent atau variety show disemua stasiun televisi yang ada dinegara ini tapi yang menjadi pertanyaan adalah, sejauh mana program ini bisa menjadi seseorang yang awam menjadi proffesional tanpa ada embel – embel lainnya.

Tidak usah penulis utarakan maksud atau contoh dari pertanyaan tadi karena kita sudah tahu bagaiamana proses talent-variety show ini diadakan yaitu dengan cara SMS!! memang diera teknologi modern ini siapa yang tidak kenal dengan yang namanya SMS atau telepon selular, tapi apakah hanya dengan patokan SMS dan produk telepon selular serta kartu provider itu menjadi acuan dari seseorang itu menjadi juara yang menurut penulis justru kita sebagai penonton atau pecinta dari acara mimpi yang semu itu telah dibohongi, atau mengambil istilah dari LSM adalah mereka ini telah melakukan tindakan kebohongan publik dan hukumnya adalah Penjara !!

Kalau mau jujur, kita sebenarnya dari awal sudah ditipu dengan program talent show, terutama melalui program sms, sebenarnya dana yang kita keluarkan hanya sebesar Rp.700 perak ( maaf kalau ada karyawan provider kartu merah mukanya kalau baca ini ! ) tapi kenapa bisa Rp.2000 perak ? sebenarnya kita mengirimkan sms dikenakan biaya sms normal yaitu Rp.350 begitu juga kiriman laporan tentang sms kita dihargai Rp.350 sisanya adalah bagi keuntungan antara sang pemilik kartu dengan pemilik acara, dari sini saja kita bisa lihat bagaimana televisi telah menipu kita.betul tidak !

Soal talent show itu sendiri, penulis melihat sudah lebih mengarah kepada sejenis rekayasa karena bagaimana bisa seorang yang jelas – jelas tidak ada kemampuan vokal yang bagus dan mungkin hanya mengandalkan status sosialnya yang mungkin minta dikasihani dan diperhatikan seperti contoh dia hidup hanya bergantung kepada toko kecil atau ada anggota keluarganya yang masuk penjara sehingga ia dimata masyarakat sama seperti anggota keluarganya hal seperti ini yang membuat 224 juta jiwa rakyat Indonesia merasa iba dan tersentuh sampai menitikkan airmata sampai mungkin seember sehingga mau – mau saja mengeluarkan pulsa Rp.2000 perak berpuluh – puluh bahkan ratusan hingga ribuan kali mengirim dengan mengetik namanya dia, tanpa memikirkan apa kualitas suara mereka sesuai atau tidak.

Kemudian kalau penulis bertanya kepada para pencetus ide dari acara-acara talent dan variety show ini,bagaimana kelanjutan kehidupan dari para konsestan acara ini apakah tersalurkan atau tidak ? kenapa penulis bertanya seperti ini karena penulis tersentuh dengan tulisan yang dibuat oleh seorang wartawan sebuah harian ibukota bertiras nasional dimana tulisannya mengangkat tentang seorang yang dulu ikutan ajang talent show musik dangdut ketika acara itu usai, usai juga impian dia yang telah ia rancang didalam otaknya dan kembali bahkan berbalik 180 derajat dari apa yang ia pikirkan sebelum akan mengikuti kontes itu, yang ada sekarang ia menumpang hidup dirumah seorang kawannya yang pada saat kompetisi ini juga ikut dan mungkin satu mimpi tapi selesai acara ini mimpi mereka berdua sama-sama tidak mulus, dan memulai hidupnya sebagai kurir catering dari rumah ke rumah, apakah ini hasil dari acara yang berbau talent dan sms ?

Menurut saya, sudahlah hentikan acara–acara yang bersifat membantu orang – orang yang memiliki bakat terpendam, tetapi dikemudian hari orang-orang yang memiliki bakat terpendam ini harus kembali lagi ke titik nadir atau bahkan lebih tragis, kalau sudah seperti ini kepada siapa kita salahkan ?

DPR VS Slank = Kebebasan Berpendapat


Buntut dari kunjungan kelompok musik Slank ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dikawasan Kuningan untuk menyatakan sikap bahwa Slank mendukung apa yang dilakukan KPK dalam memberantas dan menyelamatkan uang negara dari tindakan korupsi dan tentunya sekalian konser kecil-kecilan di depan lobby Kantor KPK, kalangan Parlement meradang dan kenapa Parlement meradang dengan kunjungan Slank ke Kantor KPK.

Ini berkaitan dengan salahsatu judul dan isi dari lagu Slank yang dibawakan Slank ketika berkunjung ke kantor KPK yang menurut para anggota dewan, apa yang ada dilirik dari lagu tersebut yang berjudul Gosip Jalanan telah menyinggung perasaan dari anggota parlement dan juga keluarganya.

“ Di Senayan ada Mafia yang kerjanya bikin UUD…Ujung-Ujungnya Duit “ Gossip Jalanan – Slank

Kita tahu bagaimana proses kreativitas group band Slank dalam membuat lagu yang selalu terinspirasi dengan kehidupan sosial yang ada disekitar mereka entah itu tentang kondisi bagaimana susahnya mencari minyak tanah, dan itu semua diaspirasikan melalui lagu dan kena dimasyarakat. Kita juga tahu bagaimana kerja daripada anggota dewan yang dipilih rakyat karena rakyat percaya dengan kinerja mereka.

Adakah yang salah dari lyric lagu ini ?, kalau menurut penulis apa yang dinyanyikan serta ditulis oleh Slank adalah kondisi real atau nyata dilapangan dengan yang dilakukan oleh para anggota dewan kita dan itu sudah ada buktinya setidaknya yang ketahuan di media untuk kasus korupsi adalah pengadaan mobil pemadam kebaran tender yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri era Hari Sabarno menyeret mantan gubernur Riau yang sekarang menjabat sebagai anggota DPR dari F-PG yaitu Saleh Djasit dan yang terbaru atau ibaratnya Fresh from the oven yaitu kasus ditangkapnya suami dari pedangdut Kristina di salahsatu hotel yang tercap sebagai hotel paling mahal didunia dengan sangkaan adanya tindakan penyuapan dalam hal kasus alihfungsi hutan di Pulau Bintan.

Tentu anda masih ingat dengan kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dimana sang Menteri yang dijadikan tersangka mengatakan bahwa aliran dana itu mengalir deras ke sejumlah anggota dewan yang sedang duduk manis di Senayan dan juga partai politik. Belum lagi kasus dana aliran yang disalurkan Bank Sentral kepada para Mafia Senayan untuk kepentingan yang agak tidak masuk akal orang sehat (silakan baca disini )

Penulis agak jengkel dengan kelakuan daripada Ketua Badan Kehormatan DPR yang penulis tonton diacara suatu dialog di stasiun yang digawangi oleh Rossi dimana sudah jelas – jelas mati kutu oleh saudara Fadjroel Rahman tentang lyric lagu itu tetapi masih saja membela diri.

Sebenarnya menurut penulis yang harus menjadi kuping panas dari anggota dewan adalah lyric tentang kata-kata Mafia Senayan dan UUD atau Ujung-Ujungnya Duit, bukan lagu itu secara keseluruhan, sebenarnya banyak pihak kok yang protes dengan lyrik itu seperti Kepala Polisi Negara beserta jajarannya di Jl.Trunojoyo dan perwira BNN, kemudian para kalangan agamawan dan tentunya DPR sendiri tetapi kenapa hanya anggota DPR saja yang marah sementara pihak-pihak yang terkait dalam lirik lagu itu tidak merasa keberatan, bahkan ada anggota dewan yang tidak keberatan dengan lirik lagu Slank itu, jadi sang Ketua Badan Kehormatan DPR itu protes kapasitasnya sebagai apa ? apakah atas nama institusi DPR, atau institusi Badan Kehormatan, atau Fraksi atau atas nama pribadi dan Keluarganya ?

Sudahlah apa yang sudah terjadi terjadilah, mau dibilang apa kalau memang kondisi Senayan tidak jauh berbeda dengan kehidupan Mafioso yang ada di kota Palermo dan Sisilia-Italia, sudah banyak bukti didepan mata 224 juta jiwa rakyat Indonesia, seperti setiap sidang banyak anggota yang tidak masuk, banyak anggota yang sibuk menelepon, sms, video call dengan seseorang yang mungkin pasti bukan keluarganya, sudah banyak anggota yang sering tidur nyenyak sambil mimpi kunjungan daerah ditemani dewi persik, menolak calon Gubernur Bank Sentral yang disodorkan oleh Presiden dengan alasan kurang mengenal kehidupan dari Bank Sentral padahal kalau menurut penulis ini hanya ketakutan belaka, karena kalau satu dari dua tokoh yang disodorkan proposalnya dari SBY terpilih maka tidak ada lagi aliran dana dari lemari superbaja Bank Sentral ke kantong-kantong baik pribadi maupun ke komisi dan fraksi.betul tidak ?

Apakah ada mafia seperti yang ada di Italia mirip dengan di Senayan…?